Perempuan (Hak-Hak Dalam Bidang Politik) Dr. M. Quraish Shihab, M.A

Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik?

Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai
larangan keterlibatan mereka.

1. Ayat Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (Lelaki adalah
pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34)

2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas
dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun
demikian.

3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum
imra'at (Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan
urusan mereka kepada perempuan).

Ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka mengisyaratkan
bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan
bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Al-Qurthubi
dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:

Para lelaki (suami) didahulukan (diberi hak kepemimpinan,
karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada wanita
dan membela mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi
penguasa, hakim, dan juga ikut bertempur. Sedangkan semua
itu tidak terdapat pada wanita.

Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:

Ayat ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan
mendidik wanita, serta menugaskannya berada di rumah dan
melarangnya keluar. Wanita berkewajiban menaati dan
melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.

Pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun,
sekian banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa
ayat di atas tidak harus dipahami demikian, apalagi ayat
tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.

Seperti dikemukakan sebelumnya, kata ar-rijal dalam ayat
ar-rijalu qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara
umum, tetapi adalah "suami" karena konsiderans perintah
tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena
mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk
istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata
"lelaki" adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya
tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara
jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah
tangga. Ayat ini secara khusus akan dibahas lebih jauh
ketika menyajikan peranan, hak, dan kewajiban perempuan
dalam rumah tangga Islam.

Adapun mengenai hadis, "tidak beruntung satu kaum yang
menyerahkan urusan mereka kepada perempuan," perlu
digarisbawahi bahwa hadis ini tidak bersifat umum. Ini
terbukti dan redaksi hadis tersebut secara utuh, seperti
diriwayatkan Bukhari, Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi,
melalui Abu Bakrah.

Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia
mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau
bersabda, "Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan
urusan mereka kepada perempuan." (Diriwayatkan oleh Bukhari,
An-Nasa'i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).

Jadi sekali lagi hadis tersebut di atas ditujukan kepada
masyarakat Persia ketika itu, bukan terhadap semua
masyarakat dan dalam semua urusan.

Kita dapat berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan satu
ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan
keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuarl
agama yang membatasi bidang tersebut hanya untuk kaum
lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat
dijadikan dasar pemahaman untuk menetapkan adanya hak-hak
tersebut.

Salah satu ayat yang sering dikemukakan oleh para pemikir
Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah
surat At-Taubah ayat 71:

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain.
Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang
munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat
oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana."

Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang
kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki dan perempuan
untuk berbagai bidang kehidupan yang ditunjukkan dengan
kalimat "menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah yang
munkar."

Pengertian kata awliya' mencakup kerja sama, bantuan, dan
penguasaan; sedangkan pengertian yang terkandung dalam frase
"menyuruh mengerjakan yang makruf" mencakup segala segi
kebaikan dan perbaikan kehidupan, termasuk memberikan
nasihat atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki
dan perempuan Muslim hendaknya mengikuti perkembangan
masyarakat agar masing-masing mampu melihat dan memberi
saran atau nasihat untuk berbagai bidang kehidupan.

Menurut sementara pemikir, sabda Nabi Saw. yang berbunyi,

"Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan)
kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka."

Hadis ini mencakup kepentingan atau urusan kaum Muslim yang
dapat menyempit ataupun meluas sesuai dengan latar belakang
dan tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik.

Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan
perempuan) agar bermusyawarah, melalui "pujian Tuhan kepada
mereka yang selalu melakukannya."

"Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah
(QS Al-Syura [42]: 38).

Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan
adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.

Syura (musyawarah) menurut Al-Quran hendaknya merupakan
salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan
bersama, termasuk kehidupan politik. Ini dalam arti bahwa
setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk
senantiasa mengadakan musyawarah. Sejarah Islam juga
menunjukkan betapa kaum perempuan tanpa kecuali terlibat
dalam berbagai bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan
permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan
bai'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana
disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12.

Sementara pakar agama Islam menjadikan bai'at para perempuan
sebagai bukti kebebasan untuk rnenentukan pandangan
berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan
yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam
masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami
dan ayah mereka sendiri.

Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak wanita yang
terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya
dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi
jaminan keamanan kepada sebagian orang musyrik (jaminan
keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan
istri Nabi Muhammad Saw. sendiri, yakni Aisyah r.a.,
memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang
ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar
dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya
Khalifah ketiga 'Utsman r.a. Peperangan ini dikenal dalam
sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan
Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan
kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa
beliau bersama para pengikutnya membolehkan keterlibatan
perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.

Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh
setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak
untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan tertinggi,
kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap tidak
boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara
(Al-Imamah Al-Uzhma) dan hakim, namun perkembangan
masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan
tersebut, khususnya persoalan kedudukan perempuan sebagai
hakim,

Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni,
ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk
melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada
orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.

Atas dasar kaidah di atas, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud
berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih - bukan hanya
sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat - kita dapat
menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela
maupun penuntut dalam berbagai bidang.

Tentu masih banyak lagi yang dapat dikemukakan mengenai
hak-hak perempuan untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan
akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah Syaqaiq
Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan
serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada
perbedaan hanyalah akibat fungsi dan tugas utama yang
dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin,
sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu
merasa memiliki kelebihan daripada yang lain:

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan
Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang
lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka
usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang
mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu." (QS An-Nisa, [4]: 32)

***

Di atas telah dikemukakan berbagai penafsiran yang sedikit
banyak berbeda satu dengan lainnya. Hemat penulis, perbedaan
pendapat tersebut muncul karena perbedaan kondisi sosial,
adat istiadat, serta kecenderungan masing-masing, yang
kemudian mempengaruhi cara pandang dan kesimpulan mereka
menyangkut ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw.

Tidak mustahil, jika para pakar terdahulu hidup bersama
putra-putri abad kedua puluh, dan mengalami apa yang kita
alami, serta mengetahui perkembangan masyarakat dan iptek,
mereka pun akan memahami ayat-ayat Al-Quran sebagaimana
pemahaman generasi masa kini. Sebaliknya, seandainya kita
berada di kurun waktu saat mereka hidup, tidak mustahil kita
berpendapat seperti mereka. Ini berarti bahwa seluruh
pendapat yang dikemukakan, baik dari para pendahulu maupun
pakar yang akan datang, semuanya bermuara kepada teks-teks
keagamaan. []

Comments

  1. dimana letak yg paling mendsar perbedaan qurais sihab dgn ulama klasik yg tdk membolhkan pr berpolitik

    ReplyDelete

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar, yang sopan ya :) | Semua komentar akan dimoderasi.

Hendak diskusi dengan penulis, silakan via email di pena_sastra@yahoo.com. Terima kasih

Popular posts from this blog

Your Link Exchange

Forum ICITY: Transformasi Cara Berkomunikasi & Berbagi Solusi

Daftar 50 Promising University Indonesia