Syafii Maarif: Pelanggaran Kode Etik Bisa Terjadi

Syafii Ma'arif
Sang Pena - Jakarta (ANTARA) - Usai memintai keterangan aktivis jurnalis warga, Iwan Piliang, anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syafii Maarif mengatakan, pelanggaran kode etik oleh pimpinan lembaga antikorupsi bisa saja terbukti terjadi.
"Pelanggaran kode etik bisa juga. Kita lihat dulu lah, kita selesaikan dulu (pemeriksaannya)," kata Syafii Maarif yang akrab disapa Buya sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Syafii Maarif, dari hasil pengumpulan keterangan sejauh ini pelanggaran berupa pertemuan di dalam maupun di luar KPK. "Tapi kita lihat dulu (apa benar pelanggaran)".
Ia mengatakan, ada keterangan yang menyebutkan pertemuan pimpinan KPK dengan Muhammad Nazaruddin. Pertemuan tersebut diketahui memang membicarakan kasus, tapi tidak kesimpulan dari pembicaraan tersebut.
Untuk itu, menurut Syafii Maarif, kesimpulan bahwa ada pelanggaran kode etik oleh pimpipan KPK belum dapat dipastikan. Masih perlu dikumpulkan keterangan-keterangan lain, dari komisioner KPK bidang penindakan dan juga termasuk dari sopir Nazaruddin. Sementara itu, ia mengatakan pemanggilan beberapa pihak media juga merupakan upaya pengumpulan keterangan. Namun ia menegaskan itu bukan merupakan pemeriksaan tetapi memintai keterangan. "Mana berani kita periksa wartawan. Kita minta tambahan keterangan saja, kan Tempo juga pernah menulis soal Nazaruddin selain Iwan Piliang," ujar dia. Pemanggilan aktivis jurnalisme warga Iwan Piliang dilakukan untuk mengetahui keterangan-keterangan dari sisi lain yang berkaitan dugaan keterkaitan pimpinan KPK dengan kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin.

Popular posts from this blog

Your Link Exchange

Forum ICITY: Transformasi Cara Berkomunikasi & Berbagi Solusi

Daftar 50 Promising University Indonesia